GridOto.com - Beredar video remaja yang masih bersatus pelajar SMP, sedang mengemudikan mobil di jalan raya.
Berdasarkan postingan akun Twitter @merahmeronaaaa_, dalam video terlihat si penumpang yang juga masih berseragam SMP tengah merekam sang pengemudi mobil.
Kalau dilihat dari badge yang menempel di seragamnya, pelajar SMP ini diketahui masih duduk di kelas 9 dan diperkirakan umurnya masih sekitar 15-16 tahun.
Jadi wajar saja, jika netizen beranggapan pengemudi mobil di dalam video belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mengingat salah satu syarat untuk membuat SIM, yakni pemohon harus berumur minimal 17 tahun.
Kalau dilihat di dalam video, pelajar SMP tadi tampak mahir mengemudikan mobil.
Sayangnya baik penumpang maupun pengemudi terlihat tak menggunakan sabuk pengaman.
Selain mengemudikan mobil, pelajar SMP itu juga mengendarai Honda Vario 150 berkelir merah hitam.
Nih videonyaaa.. pic.twitter.com/njtzMg2Jl3
— Pi (@merahmeronaaaa_) February 26, 2023
Baca Juga: Pelajar SMP Banjir Pujian, Rela Lari-larian di Tengah Jalan Bantu Truk Damkar Biar Bisa Lewat
Kalau menilik aturan yang berlaku, ulah pelajar SMP ini bisa membuatnya terjerat dengan beberapa pasal dengan sanksi yang berbeda-beda.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Twitter @merahmeronaaaa_ |
KOMENTAR