GridOto.com - Seorang pengendara Toyota Yaris atas nama Ali Khumaini mengeluhkan kondisi jalan berlubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan ban kendaraannya mengalami kerusakan.
"Ban depan mobil saya, dua-duanya benjol, kena lubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Ali, seorang pengendara yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang.
Ia mengaku pada Sabtu malam (25/2), melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek, masuk dari Gerbang Tol Cikampek Utama dan keluar Gerbang Tol Karawang Timur.
Di sepanjang jalan tol itu memang ada sejumlah titik jalan yang berlubang, tapi tidak terlalu parah.
Baru saat melintasi beberapa kilometer menuju tikungan ke arah Gerbang Tol Karawang Timur, tepatnya di lajur dua, kendaraan terjebak lubang besar.
Ia menjaskan bahwa sudah menghubungi pihak Jasa Marga atas kejadian ini.
"Saya sudah coba klaim melalui Twitter & call center nanyain klaim, tapi harus print riwayat e-Toll dulu ke Indomaret, karena pas masuk Tol gak ambil struk-nya," ucapnya saat dikonfirmasi GridOto.com.
Menanggapi kejadian itu, Jasa Marga mempersilakan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengalami pecah ban saat melintasi ruas tol yang dikelola Jasa Marga, untuk meminta ganti rugi.
Baca Juga: Viral, Banyak Mobil Jadi Korban Jalan Rusak di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tanggapan Jasa Marga
Sejumlah langkah untuk penanganan klaim kendaraan akibat jalan rusak atau jalan berlubang di Jalan Tol Jasa Marga Group, antara lain:
1. Jika pengguna jalan mengalami gangguan perjalanan di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga Group pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Petugas Call Center akan mengirim petugas Mobile Customer Service (MCS) langsung menuju ke lokasi kejadian yang akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan.
3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaiannya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
4. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses pengajuan klaim ini disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," kata Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/2/2023).
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR