Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemerintah Bakal Beri Insentif Motor Listrik Terlebih Dahulu Sebesar Rp 7 Juta, Kapan Mulai Berlaku?

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:43 WIB
Jajaran motor listrik di area test ride indoor IIMS 2023
Farhan
Jajaran motor listrik di area test ride indoor IIMS 2023

GridOto.com - Pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik baik mobil dan motor yang akan direalisasikan pada tahun ini.

Adapun untuk aturannya masih terus menggodok oleh Kementerian Keuangan terkait insentif kendaraan listrik yang akan diberikan.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mendorong agar subsidi kendaraan listrik untuk segera direalisasikan.

"Beberapa kali kita rapat dengan Kementerian terkait bahwa perlu pemerintah segera memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik," ujar Moeldoko di IIMS 2023, Jumat (24/02/2023).

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berada di IIMS 2023
Muslimin Trisyuliono/GridOto.com
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berada di IIMS 2023

Dengan adanya insentif kendaraan listrik, menurutnya akan memberikan dampak positif seperti halnya yang dilakukan oleh negara tetangga.

"Kita punya referensi di Vietnam dan Thailand, sehingga kalau kita tidak adjustment dengan lingkungan itu, maka kita akan menjadi market bagi mereka," jelas Moeldoko.

Terkait skema kebijakan insentif yang akan diberikan, Moeldoko memberikan sedikit gambaran baik motor dan mobil listrik.

"Sementara motor listrik duluan, nanti untuk mobil di adjustmentnya di tax-nya. Besarannya kalau kita bahas antara Rp 7 juta (motor listrik)," ungkap Moeldoko.

Baca Juga: DFSK Mini EV Belum Dijual di IIMS 2023, Nunggu Insentif Kendaraan Listrik Pemerintah?

Kendati demikian, Moeldoko mengungkapkan mengenai keputusan tentang pemberian insentif kendaraan listrik akan disampaikan Menteri Keuangan.

"Pemberian insentif motor listrik sedang disusun mekanisme apakah diberikan langsung ke dealer atau customer," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta akan berlaku pada Maret 2023.

Hal ini disampaikan saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi pada Senin (20/02/2023).

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," ujar Arifin.

Adapun pembahasan terkait insentif motor listrik tersebut dilakukan bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Rapat tersebut membahas kesepakatan terkait dengan insentif atau subsidi kendaraan listrik, dalam rangka mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa