GridOto.com - Bumper belakang Honda Jazz menganga gara-gara nyangkut di roda truk tronton.
Video yang memperlihatkan Honda Jazz itu pun mencuri perhatian warganet Tanah Air.
Hal tersebut GridOto ketahui dari unggahan akun Instagram @andreli_48 pada Rabu (22/02/2023).
"Mobil nyangkut di ban truk di Jalan Juwana, Pati-Rembang, Jawa Tengah," tulis @andreli_48.
Tampak dalam video, Honda Jazz tersebut melaju di lajur kiri atau keluar dari jalan cor.
Dari beberapa informasi, Jazz bernomor polisi AA-1181-BJ itu hendak menyalip dari sisi kiri saat arus lalu lintas macet.
Apes, nampaknya gara-gara salah perhitungan Honda Jazz itu menyenggol bagian truk yang ada di sisi kanannya, sehingga bumper belakangnya tersangkut
Alhasil pengemudi tak bisa berbuat apa-apa, pasalnya bila memaksakan maju maka bumber akan makin terkoyak.
Mau mundur pun kerusakan sudah kadung terjadi, dan bisa saja bertambah parah.
Bisa dibilang nasib pengemudi tersebut maju kena mundur juga kena.
Pengemudi mobil tipe hatchback itu langsung mendapat kritik dari warganet Tanah Air.
Baca Juga: Suara Keras Jadi Pertanda, Warga Gotong Royong Evakuasi Honda Jazz Merah di Sungai Gebang
"Dia lagi bereksperimen, menguji daya tahan material Honda Jazz dengan truk," tulis @andrei_simangungsong.
Di sisi lain, pemilik akun @abinya_2d mengatakan hal semacam itu juga sering terjadi di tol.
"Padahal sudah jelas ditulis, lajur kanan untuk mendahului. Ada-ada saja," tulis @abinya_2d sambil menyematkan emotikon tertawa.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga sudah dijelaskan aturan menyalip kendaraan.
Pada Pasal 109 ayat 1 ditegaskan, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Mendahului dari sebelah kiri tetap diperbolehkan selama dalam keadaan tertentu.
Pengemudi pun juga tetap harus menerapkan keselamatan berlalu lintas saat menyalip dari kiri, seperti yang berbunyi pada Pasal 109 ayat 2.
Dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, dan kendaraan di depan akan belok kanan.
Artinya jika kondisi lalu lintas normal, pengendara dilarang menyalip kendaraan lain dari lajur sebelah kiri.
Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | instagram.com/andreli_48 |
KOMENTAR