Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Bentak Polisi Akhirnya Tertunduk Pasrah, Deretan Pasal Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 24 Februari 2023 | 14:30 WIB
Debt collector berinisial LW yang bentak polisi saat mau tarik mobil Clara Shinta, akhirnya ditangkap di Maluku.
Kompas.com/Tria Sutrisna
Debt collector berinisial LW yang bentak polisi saat mau tarik mobil Clara Shinta, akhirnya ditangkap di Maluku.

GridOto.com - Debt collector berinisial LW akhirnya tertunduk pasrah, ketika ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Saparua, Maluku belum lama ini.

Kisah debt collector ini berawal ketika dia sempat mencoba menarik paksa mobil milik selebgram Indonesia, Elisabeth Clara Shinta Aritona atau Clara Shinta, pada Rabu (08/02/2023).

Sempat terjadi perdebatan antara Clara Shinta dengan debt collector, hingga membuat salah satu polisi datang dan berusaha menengahi.

Bukannya semakin mereda, komplotan ini bahkan sampai memaki-maki polisi yang menjadi penengah.

Setelah kejadian tersebut, pelaku LW lantas berupaya untuk melarikan diri ke Saparua, Maluku.

Hanya saja polisi sudah mengendus jejak LW, dan akhirnya pelaku langsung diamankan di Saparua.

"Ini salah satu pelaku yang kami amankan di Saparua, Maluku," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/02/2023).

Dari pantauan yang sudah dilakukan, LW tiba di Mapolda Metro Jaya bersama sejumlah penyidik Subdit Resmob dengan tangan sudah diborgol.

Tak ada satu patah kata yang keluar dari mulut LW, ketika dirinya dibawa masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Debt Collector Bentak Polisi Saat Tarik Mobil Clara Shinta, Hotman Paris Buka Suara

Akibat ulahnya, LW diperkirakan bisa terjerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun maks.

Belum lagi ada tambahan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemaksaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan hingga Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa semakin memperberat hukuman LW.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tertangkap di Maluku, "Debt Collector" yang Bentak Polisi Hanya Tertunduk Saat Tiba di Polda Metro Jaya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa