GridOto.com - Video penarikan mobil Clara Shinta secara paksa oleh debt collector yang terjadi belum lama ini mendapat sorotan publik Tanah Air.
Pasalnya dalam aksi penyitaan tersebut, salah seorang polisi yang berada di lokasi pun ikut dibentak oleh debt collector.
Sehingga orang nomor satu di Polda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran meradang dengan kawanan penarik kendaraan bermasalah alias debt collector ini.
Berkaca dari kejadian tersebut, sebenarnya berapa lama batas tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik oleh leasing?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, mengatakan sebelum melakukan penarikan kendaraan, leasing akan memberi informasi bahwa debitur telah melewati masa pembayaran cicilan.
"Perusahaan pembiayaan rata-rata satu minggu tidak bayar akan memberikan surat somasi pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com, Jumat (24/02/2023).
Lanjut menurutnya, 7 hari berikutnya atau 14 hari debitur tidak ada pembayaran akan diberikan surat peringatan kedua.
"Dua minggu tidak bayar diberikan somasi kedua, tiga minggu tidak bayar somasi ketiga, setelah itu diambil," jelasnya.
Baca Juga: Berkaca Kasus Clara Sinta, Ini Syarat Debt Collector Tarik Kendaraan
Kendati demikian, Suwandi menjelaskan penarikan kendaraan yang dilakukan sesuai dengan perjanjian pembayaran yang ditandatangani oleh debitur.
Sehingga, ia menyarankan sebelum melakukan mengajukan pembelian kendaraan dengan cara kredit, debitur bisa membaca dengan detail surat perjanjian, serta bisa negosiasi waktu jatuh tempo dengan pihak leasing.
"Tinggal bagaimana debitur negosiasi dengan perusahaaan pembiayaan. Misal tidak mau sebulan minta waktu dua bulan itu namanya sukarela, Jadi bisa nego," ungkap Suwandi.
Nah, sekarang sobat GridOto jadi tahu nih batas waktu tunggakan cicilan hingga akhirnya ditarik leasing.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR