Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bagikan Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia Oleh Pihak Kreditur

M. Adam Samudra - Jumat, 24 Februari 2023 | 11:30 WIB
Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran
Dok GridOto
Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran

GridOto.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan aksi Debt Collector yang menarik kendaraan secara paksa tidak bisa dibenarkan.

Trunoyudo menegaskan tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Aksi premanismenya tidak dibenarkan lagi," kata Trunoyudo saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (24/2/2023).

Menurutnya ada prosedur penarikan jaminan Fidusia oleh pihak kreditur. 

Dasar

1. UU no.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018
3.No.18/PPU-XVII/2019
4. No.2/PPU-XIX/2021
5. No.71/PPU-XIX/2021

Eksekusi oleh pihak kreditur dapat dilakukan dengan syarat:

1. Adanya akta jaminan fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan notaris.
2. Sertifikat fidusia yang dikeluarkan oleh kantor fidusia.
3. Adanya kesepakatan tentang cidera janji.
4. Bukti debitur cidera janji (nunggak cicilan)
5. Sertifikasi bagi petugas eksekusi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk APPI.
6. Adanya kerelaan / sukarela dari debitur untuk menyerahkan jaminan fidusia.
7. Apabila debitur tidak sepakat, masih ada alternatif penyelesaian sengketa/masalah lewat jalur hukum.

Baca Juga: Mulai Meresahkan Masyarakat, Polisi Buru Mata Elang, 6 Orang Ditangkap

Persyaratan penggunaan external dalam jaminan eksekusi jaminan fidusia:

1. Adanya perjanjian tertulis antara pihak finance dengan pihak external.
2. Perusahaan jasa penagih harus memiliki legalitas yg jelas.
3. Perusahaan jasa penagih harus memiliki karyawan yg bersertifikasi yg dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

"Jika hal ini tidak ada maka kreditur harus mengajukan penetapan ke Pengadilan Negeri sebelum eksekusi dilakukan, artinya pihak eksekutor tidak boleh memaksa bila debitur keberatan, apabila tetap dilakukan maka dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," ucapnya.

Sebelumnya aksi premanisme itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, saat menarik paksa mobil selebgram TikTok Clara Shinta.

Video penarikan mobil Clara Shinta oleh sejumlah debt collector berdurasi dua menit 30 detik itu viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @wargajakarta.id.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para debt collector.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucap Fadil.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pas Buat Liburan Keluarga Muda, Segini Harga Daihatsu Sirion 2018

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa