GridOto.com- Salah satu problem dari konversi kendaraan listrik adalah soal uji tipe kendaraan.
Seperti diketahui, kendaraan konvensional yang dikonversi ke tenaga listrik, wajib melaksanakan uji tipe kendaraan.
Betul! Seperti kendaraan baru yang diproduksi pabrikan, harus melalui serangkaian tes.
Pengetesan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan melakukan tes menyeluruh.
Ada tes untuk lampu, pengereman, suspensi termasuk peranti kelistrikan.
Kalau tidak lulus uji tes dengan parameter yang sudah ditetapkan maka dipastikan motor tidak legal untuk digunakan.
"Ini yang bikin motor konversi listrik kesulitan untuk memenuhi standar uji tipe kendaraan," ungkap Tomy Huang, bos BRT yang melakukan konversi motor listrik.
Penyebabnya, karena standar yang digunakan oleh Kemenhub untuk melakukan uji tipe kendaraan konversi sama dengan kendaraan baru.
Padahal, faktanya motor yang diuji berbeda.
Baca Juga: Aturan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Maret 2023, Begini Kata Kemenkeu
Yang satu motor mbrojol pabrikan, satunya lagi motor bekas, yang notabene sudah puluhan ribu kilometer menempuh perjalanan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR