GridOto.com - Pemerintah terus menggalakkan penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Salah satunya dengan mengonversi motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.
Pihak kepolisian pun telah menerbitkan STNK khusus untuk kendaraan listrik.
Sehingga motor listrik hasil dari konversi juga sudah bisa didapatkan perlakuan yang sama dengan motor listrik lainnya.
Dengan begitu, motor listrik hasil konversi secara resmi diakui oleh pemerintah, sehingga bisa dioperasikan di jalan raya dan memiliki surat-surat yang sah.
Lantas, bagaimana pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi?
Kepala Urusan (Kaur) Standarisasi Subdit STNK Direggident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.
Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi hanya dalam waktu 2 hari.
"Persyaratannya cukup menunjukan SRUT, SUT, foto motor, BPKB asli, STNK asli, cek fisik, KTP, sertifikat konversi. Jika lengkap, paling lama 2 hari karena sehari saja terkadang numpuk," kata Fajar saat ditemui GridOto.com, Rabu (22/2/2023).
"Jadi ini seperti pengurusan dokumen biasa, cuma yang berbeda ini ada program pemerintah dari konversi motor bensin menjadi motor listrik," lanjutnya.
Baca Juga: Motor Listrik United TX-3000 Berjubah ala Motor Polisi di IIMS 2023
Terkait biaya, pengurusan dokumen seperti TNKB dan STNK terbilang murah.
"Biaya PNBP itu hanya membayarkan STNK dan TNKB, jadi dalam STNK itu perlu diganti perubahan nomor mesin, untuk motor Rp 100 ribu, sementara untuk TNKB lis biru itu Rp 60 ribu, BPKB gratis lantaran tidak menganti material hanya mengubah data," tuturnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR