GridOto.com - Seluruh barang berharga termasuk motor dan mobil Doni Salamanan telah disita negara atas kasus penipuan binary option Quotex.
Selain menyita seluruh aset Doni Salmanan, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga memberatkan hukuman menjadi delapan tahun penjara.
Vonis banding itu lebih berat dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang menghukum Doni dengan pidana empat tahun penjara pada 15 Desember 2022.
Penyitaan aset Doni telah disampaikan dalam Putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG pada Selasa (21/02/2023).
Dalam putusan tersebut, aset yang disita adalah motor, mobil, uang tunai, sepatu, perangkat elektronik, dan beberapa lainnya.
Melansir Kompas.com, aset kendaraan roda dua dan roda empat milik Doni yang disita adalah:
1. Satu unit Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas bernomor polisi B-3939-UIR dan sebuah kunci kontak.
2. Satu unit Kawasaki Ninja ZX-10R warna hijau bernomor polisi B-6457-JBW beserta STNK atas nama Angela Agustine.
3. Lima unit Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna merah sebanyak dia unit dan berwarna prestige silver sebanyak tiga unit.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Seluruh Aset Termasuk Kawasaki Ninja H2 Doni Salmanan Disita Negara
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR