GridOto.com- Pemilik mobil di Jakarta yang belum pernah uji emisi kendaraan dipastikan kena tarif lebih mahal saat parkir.
Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan di beberapa tempat di lokasi parkir.
Kekagetan tarif lebih mahal ini dialami seorang pengendara kendaraan, Yona.
Ia parkir selama 1 jam lebih sedikit di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan dan dikenakan biaya Rp 13.500.
Padahal, tarif perjam Rp 5.000, sehingga secara hitungan harusnya wanita berusia 47 tahun ini membayar RP 10.000.
"Kok mahal tarifnya," tanyanya kepada petugas loket parkir.
Petugas parkir lantas menjelaskan, bahwa mobil yang dikendarainya secara sistem tidak terdaftar sebagai kendaraan yang pernah uji emisi.
"Jadi dikenakan tarif progresif secara otomatis," jelasnya.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tarif Parkir di Pasar Lama Tangerang Bikin Geram Pemilik Kendaraan, Disebut Lebih Mahal dari Mal
Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem.
Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus atau tidak lulus uji emisi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR