GridOto.com- Pihak kepolisian mengatakan tak hanya pengguna motor gede, warga biasa bisa saja mendapatkan pengawalan oleh polisi jika dalam keadaan darurat.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubditwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Juni.
Juni menuturkan, warga harus membuat surat permohonan terlebih dahulu jika ingin mendapatkan pengawalan.
"Betul sekali, siapa saja boleh, masyarakat juga bisa. Harus (diajukan permohonan izin secara) tertulis, (ditujukan) ke Kapolda, Dirlantas, dan apa tujuannya. Sementara untuk moge perlu ajukan permohonan, dan moge harus yang resmi punya surat yang mendapatkan pengawalan," kata Kombes Pol Juni melalui pesan singkatnya, Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, Patwal merupakan pelayanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan.
Pengawalan ini dapat diberikan kepada kendaraan prioritas, seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, tamu kenegaraan, iring-iringan jenazah, hingga kendaraan tertentu yang membutuhkan pengawalan.
Patwal menjadi bagian dari tugas polisi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal 14 ayat 1 poin a dan b disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Panjangnya Proses Di Balik Terpilihnya Ahmad Sahroni Sebagai Ketua Umum HDCI Baru
Lalu, Bagaimana prosedur mengajukan Patwal kepada polisi?
Dikutip dari berbagai sumber, mengajukan Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR