GridOto.com - Ramai di media sosial seorang warga negara asing (WNA) berkomentar dengan konvoi klub motor besar Harley Davidson yang melintas di sebuah kawasan di Bali.
Video viral tersebut diunggah akun Instagram @Bali Roads.
Bule pria yang belum diketahui identitasnya ini mempertanyakan urgensi klub moge Harley-Davidson tersebut sehingga harus dikawal polisi.
"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," ketus bule tersebut dalam video dikutip Selasa (21/2/2023).
Bule itu juga membandingkan pengguna jalan di Australia dengan Indonesia yang sering diberi keistimewaan. Salah satunya pengawalan oleh anggota polisi.
"Bahwa grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," katanya.
Yang menjadi pertanyaan apakah pengawalan kepolisian terhadap konvoi moge dibenarkan dalam undang-undang?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kaden Wal PJR Korlantas Polri, Kombes Pol Juni pun berikan penjelasan.
Baca Juga: BMW K1600 Patwal Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bekasi, Warganet Menilai Jadi Pelajaran
"Terkait pengawalan boleh karena sudah sesuai UU No 22 Tahun 2009," kata Juni melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Selasa (21/2/2023).
Penelusuran GridOto, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR