Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama Bulan Desember 2022, 42 Juta Lebih Kendaraan Kena Tilang E-TLE

M. Adam Samudra - Senin, 20 Februari 2023 | 10:44 WIB
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional
Adam Samudra
Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional

GridOto.com - Korlantas Polri mencatat 42.852.990 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) tertangkap kamera tilang Elektronik (E-TLE) selama periode Desember 2022.

Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

"Iya benar dari Desember 2022 data yang sudah  tercapture oleh tilang elektronik mencapai 42.852.990," kata Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius saat dihubungi GridOto.com, Senin (20/2/2023).

Dari jumlah itu, data 1.716.453 kendaraan  sudah tervalidasi oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Setelah surat konfirmasi terkirim, terdapat 636.239 data yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran.

Dia menginformasikan saat ini sistem E-TLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres.

Penerapan E-TLE menggunakan 295 unit kamera E-TLE statis, 794 unit kamera ETLE handheld, 63 unit kamera E-TLE mobile on board, dan tujuh unit kamera E-TLE portabel yang tersebar di 34 Polda. Total sarana yang digunakan sebanyak 1.159 unit.

Matrius menyebut dari 34 Polda, baru empat Polda yang penerapan sistem E-TLE-nya dilaksanakan hingga tingkat Polres meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga: Terbang 15 Menit, E-TLE Drone Berhasil Ciduk Lima Pelanggar di Semarang

Ia menuturkan penerapan sistem E-TLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar.

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan oleh kamera E-TLE dengan cara memotret kendaraan yang melanggar.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi praktik suap atau bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa