Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hanya 268 Ribu Bayar Denda Tilang Elektronik dari 42 Juta Pengendara Tercapture Sepanjang 2022

Hendra - Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:55 WIB
Baru 268 ribu yang bayar denda tilang elektronik sepanjang 2022
GridOto.com
Baru 268 ribu yang bayar denda tilang elektronik sepanjang 2022

GridOto.com- Pelaksanaan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mengungkap sejumlah pelanggaran di jalan.

Tilang elektronik yang telah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres mengcapture sebanyak 42.852.990 kendaraan.

Dari pelanggar sebanyak itu, hanya 268.216 yang telah membayar denda tilang

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebanyak 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.

“Sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” terangnya.

Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.

Dia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.

“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” lanjutnya.

Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap.

Baca Juga: Setelah Jawa Tengah, E-TLE Drone Segera Diuji Coba di Banten 

Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” ucapnya.

Dia menegaskan anggota yang terbukti melakukan pungli dalam penerapan sistem ETLE akan dikenakan sanksi.

Di antaranya sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana.

“Jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana,” terangnya.

Dedi mengatakan kendala dalam penerapan ETLE di antaranya anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Dia menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan agar penerapan ETLE berjalan maksimal.

Di antaranya penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatan sistem ETLE di 34 Polda.

Selain itu, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 Polda.

“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gampang Dikemudikan, Segini Harga Mobil Bekas Toyota Agya Matic November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa