GridOto.com- Pelaksanaan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mengungkap sejumlah pelanggaran di jalan.
Tilang elektronik yang telah diberlakukan di 34 Polda dan 119 Polres mengcapture sebanyak 42.852.990 kendaraan.
Dari pelanggar sebanyak itu, hanya 268.216 yang telah membayar denda tilang
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sebanyak 1.716.453 kendaraan yang sudah tervalidasi.
“Sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan,” terangnya.
Polri mencatat 636.239 kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas dan 268.216 kendaraan sudah membayar denda pelanggaran melalui blanko tilang yang diberikan.
Dia mengatakan proses pengiriman konfirmasi surat pelanggaran terkendala alamat yang tidak valid.
“Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi,” lanjutnya.
Irjen Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE dilakukan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar agar tak terjadi suap.
Baca Juga: Setelah Jawa Tengah, E-TLE Drone Segera Diuji Coba di Banten
Dia mengatakan pelanggar dapat mengonfirmasi melalui web service atau datang langsung ke posko untuk mendapat kode pembayaran tilang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR