Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Salah Arti, Ini Perbedaan Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Dia Saputra - Kamis, 16 Februari 2023 | 12:08 WIB
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti
dishub.kotawaringinbaratkab.go.id
Perbedaan arti rambu dilarang parkir dan berhenti

GridOto.com - Masyarakat Tanah Air mungkin sudah tak asing lagi dengan rambu larangan parkir dan berhenti di tepi jalan.

Rambu larangan parkir sendiri memiliki kode 'P' dicoret yang berada di dalam lingkaran berwarna merah.

Sedangkan rambu larangan berhenti atau setop memiliki kode 'S' dicoret yang berada di dalam lingkaran merah.

Selain itu, kedua rambu larangan tersebut memiliki baground tulisan berwarna putih.

Meski keduanya menjadi simbol larangan, sobat GridOto sudah tahu belum apa perbedaan antara parkir dan berhenti?

Penjelasan mengenai arti parkir dan berhenti terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 1 Poin 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Yups, bisa dibilang kendaraan hanya disebut berhenti bila belum ditinggal pengemudi.

Baca Juga: Toyota Avanza Nekat Parkir di Area Terlarang, Polisi Langsung Jepret Gunakan E-TLE Mobile

Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.

Jadi itu bedanya ya, makanya jangan salah kaprah sama kedua rambu itu.

Bila ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu"

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,dishub.kotawaringinbaratkab.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa