GridOto.com - Masyarakat Tanah Air mungkin sudah tak asing lagi dengan rambu larangan parkir dan berhenti di tepi jalan.
Rambu larangan parkir sendiri memiliki kode 'P' dicoret yang berada di dalam lingkaran berwarna merah.
Sedangkan rambu larangan berhenti atau setop memiliki kode 'S' dicoret yang berada di dalam lingkaran merah.
Selain itu, kedua rambu larangan tersebut memiliki baground tulisan berwarna putih.
Meski keduanya menjadi simbol larangan, sobat GridOto sudah tahu belum apa perbedaan antara parkir dan berhenti?
Penjelasan mengenai arti parkir dan berhenti terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 1 Poin 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Yups, bisa dibilang kendaraan hanya disebut berhenti bila belum ditinggal pengemudi.
Baca Juga: Toyota Avanza Nekat Parkir di Area Terlarang, Polisi Langsung Jepret Gunakan E-TLE Mobile
Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.
Jadi itu bedanya ya, makanya jangan salah kaprah sama kedua rambu itu.
Bila ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,dishub.kotawaringinbaratkab.go.id |
KOMENTAR