Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Avanza Nekat Parkir di Area Terlarang, Polisi Langsung Jepret Gunakan E-TLE Mobile

Dia Saputra - Kamis, 16 Februari 2023 | 11:25 WIB
Toyota Avanza yang terjepret kamera E-TLE Mobile Satlantas Metro Jakarta Pusat.
instagram.com/tmcpoldametro
Toyota Avanza yang terjepret kamera E-TLE Mobile Satlantas Metro Jakarta Pusat.

GridOto.com - Bagi sebagian besar masyarakat, parkir di tepi jalan adalah hal yang wajar terjadi.

Terkadang, ada beberapa masyarakat yang nekat parkir tanpa memperhatikan rambu larangan parkir.

Padahal pengguna jalan yang parkir di tepi jalan area rambu larangan bisa terkena tilang.

Hal tersebut seperti yang menimpa sebuah mobil yang diduga Toyota Avanza di Jalan Kepu Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/02/2023).

Momen tilang elektronik atau E-TLE itu terungkap dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro.

"Team E-TLE Mobile Satlantas Metro Jakarta Pusat menindak pengendara mobil yang melanggar rambu parkir," tulis @tmcpoldametro.

Pihak berwajib mengimbau agar para pengemudi selalu parkir di tempat yang telah ditentukan.

Dengan begitu arus lalu lintas serta pengguna jalan lain tidak akan terganggu.

Sekadar informasi, parkir sembarangan di tepi jalan yang ada larangannya bisa dikenai denda lho.

Baca Juga: E-TLE Mobile Resmi Berlaku di Jembrana Bali, Hari Pertama Sudah Jepret Puluhan Pelanggar

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."

Bagaimana sob, apakah masih mau nekat parkir sembarangan di area rambu larangan.

Lebih baik parkirkan kendaraan kalian di lokasi atau lahan yang tersedia agar tidak terjepret E-TLE.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa