GridOto.com - Ditlantas Polda Banten diketahui sudah melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) drone, pada Senin (13/02/2023).
Kalau nantinya E-TLE drone diterapkan, jelas bisa memudahkan polisi dalam menindak para pelanggar di wilayah hukum Ditlantas Polda Banten.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Firman Darmansyah menyebutkan, mekanisme penindakan melalui E-TLE drone tidak jauh berbeda dengan E-TLE statis.
Hanya saja dengan menggunakan drone, maka polisi bisa mengambil foto bukti pelanggaran dari ketinggian 10-20 meter di udara secara mobile.
Setelah foto bukti pelanggaran diambil, maka datanya divalidasi terlebih dulu di pusat data.
Saat data pelanggar didapatkan, petugas bisa langsung mengirimkan surat tilang ke alamat yang sudah tertera di STNK.
"Target pelanggar yang bisa ditindak E-TLE drone hampir mirip dengan E-TLE lainnya, karena bisa memotret pelanggar yang tidak menggunakan helm, tak memakai sabuk pengaman, bonceng tiga dan lain-lain, jelas Firman, dikutip dari Tribuntangerang.com, Senin (13/02/2023).
Selain menindak pelanggaran, Firman menambahkan kalau E-TLE drone juga bisa digunakan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Uji Coba E-TLE Drone Berlanjut ke Cilacap, Tapi Tak Langsung Diterapkan di Sana
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribuntangerang.com |
KOMENTAR