Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Pengemudi Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Sanksi Hukumannya

M. Adam Samudra - Selasa, 14 Februari 2023 | 07:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan lakukan pengecekan terhadap Fortuner yang viral di senopati
Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan lakukan pengecekan terhadap Fortuner yang viral di senopati

GridOto.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi secara resmi menaikan status tersangka kepada Giorgino Ramadhan (24), sopir Fortuner yang mengamuk dan merusak Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan.

Hal ini ia sampaikan melalui Press Conference yang dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade, Senin (13/2/2023).

Menurut Ade, pada Pasal 406 itu ancaman pidana maksimalnya 2 tahun 8 bulan, sementara pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya 1 tahun.

"Jadi kami fokus kepada penerapan pasal yang kami temukan pasal pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang," tegasnya.

Ade menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh GR selaku pengemudi Fortuner di daerah Senopati itu telah membuat korban trauma.

"Berdasarkan keterangan kedua korban sanksi penumpang merasa terancam keselamatan jiwanya sehingga tisak berani keluar saat dipaksa keluar pakai senjata," paparnya.

Sebelumnya, pengemudi Fortuner berinisial GR telah meminta maaf atas aksi perusakan yang dilakukannya terhadap pengendara Brio, AW. 

Baca Juga: Toyota Fortuner Perusakan Honda Brio Statusnya Diblokir Tilang Elektronik

 "Yang pertama saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya ke bapak AW selaku pemilik Brio kuning yang telah saya rugikan dan saya ingin meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," ucap GR.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa