GridOto.com - Polres Metro Jakarta Selatan belum menetapkan GR (24), pengemudi Toyota Fortuner yang ngamuk hingga merusak Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan jadi tersangka.
Saat ini GR masih diperiksa terkait kasus tersebut, dengan pihak kepolisian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Belum (jadi tersangka)," kata AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, Senin (13/2/2023).
Dalam waktu dekat penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan Ari Widianto, dalam perkara yang dilaporkannya terkait Pasal 406 KUHPidana.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Beberapa yang sudah disita adalah mobil milik pihak yang terlibat, begitu juga dengan benda mirip senjata api dan senjata tajam.
"Polisi melakukan berbagai macam prosedur pemeriksaan demi meraih fakta-fakta baru," ucapnya.
Sekadar informasi, Honda Brio yang menjadi korban aksi brutal GR diketahui miliki Ari yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online.
Kejadian bermula saat Ari sedang membawa penumpang keluar dari Gedung Office 8, Jalan Senopati, Senayan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Toyota Fortuner Perusakan Honda Brio Statusnya Diblokir Tilang Elektronik
Karena mobilnya diadang, Ari lantas menyalakan lampu dim ke arah Toyota Fortuner tersebut.
Tak lama pelaku pun turun dari Toyota Fortuner yang dikemudikan, sembari membawa airsoft gun mainan.
Menggunakan senjata tersebut, GR lantas memukul kaca bagian kanan dan kiri Honda Brio milik Ari.
Tak hanya itu, GR kembali masuk ke Toyota Fortuner dan mengambil pedang anggar.
Menggunakan pedang tersebut, pengemudi Fortuner kembali merusak bagian kaca depan dan kap mobil Ari.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR