Gridoto.com- Mobil Toyota Fortuner yang digunakan pelaku dalam perusakan Honda Brio Satya ternyata dalam status diblokir tilang elektronik atau E-TLE.
Hal ini diketahui saat dilakukan pengecekan terhadap status kendaraan di dalam laman Samsat DKI Jakarta yang beralamat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Dalam laman tersebut, Fortuner buatan tahun 2021 ini kondisi pajaknya masih berlaku hingga 2 Maret 2023.
Namun dalam status terlihat dengan tulisan berwarna merah Nopol Blokir E-TLE.
GridOto.com pernah mewawancarai Iptu Supri, Perwira E-TLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pada Januari 2021.
Menurut Iptu Supri status blokir E-TLE akan diberlakukan apabila pelanggar telat membayar denda tilang.
Saat terkena tilang elektronik, Subdit Gakkum akan mengirim berkas tilang melalui surat yang dikirim ke alamat berdasarkan nopol pelanggar.
"Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 7 hari kerja sejak menerima konfirmasi pelanggaran, secara otomatis data kendaraan akan diblokir," jelas Iptu Supri.
Apabila kendaraan telah diblokir, maka, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor hingga membayar denda tilang.
Baca Juga: Aksi Pengemudi Toyota Fortuner Rusak Honda Brio Satya Jadi Sorotan, Mahfud MD Colek Polri
Pemblokiran ini sesuai dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Regident dan Ranmor.
Pada pasal 87 ayat 3 huruf B disebutkan Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pada ayat 5 disebutkan permintaan pemblokiran ini dilakukan oleh penyidik lalu lintas terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan, pada Minggu dinihari (12/2) pengendara mobil Fortuner melakukan tindakan arogansi di jalanan.
Pelaku dilaporkan oleh korban yang mengendarai Honda Brio kuning atas tindakan perusakan menggunakan samurai dan membawa senjata api airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR