Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Fortuner Perusakan Honda Brio Statusnya Diblokir Tilang Elektronik

Hendra - Senin, 13 Februari 2023 | 13:50 WIB
Kapolres Jaksel, Kombes Ady Ary Syam Indradi memberikan keterangan pagi ini (13/2/2023)
Adam
Kapolres Jaksel, Kombes Ady Ary Syam Indradi memberikan keterangan pagi ini (13/2/2023)

Gridoto.com- Mobil Toyota Fortuner yang digunakan pelaku dalam perusakan Honda Brio Satya ternyata dalam status diblokir tilang elektronik atau E-TLE.

Hal ini diketahui saat dilakukan pengecekan terhadap status kendaraan di dalam laman Samsat DKI Jakarta yang beralamat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Dalam laman tersebut, Fortuner buatan tahun 2021 ini kondisi pajaknya masih berlaku hingga 2 Maret 2023. 

Namun dalam status terlihat dengan tulisan berwarna merah Nopol Blokir E-TLE.

GridOto.com pernah mewawancarai Iptu Supri, Perwira E-TLE Subdit Gakkum Polda Metro Jaya pada Januari 2021. 

Menurut Iptu Supri status blokir E-TLE akan diberlakukan apabila pelanggar telat membayar denda tilang.

Saat terkena tilang elektronik, Subdit Gakkum akan mengirim berkas tilang melalui surat yang dikirim ke alamat berdasarkan nopol pelanggar. 

"Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 7 hari kerja sejak menerima konfirmasi pelanggaran, secara otomatis data kendaraan akan diblokir," jelas Iptu Supri.

Apabila kendaraan telah diblokir, maka, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor hingga membayar denda tilang. 

Baca Juga: Aksi Pengemudi Toyota Fortuner Rusak Honda Brio Satya Jadi Sorotan, Mahfud MD Colek Polri

Status mobil Toyota Fortuner perusakan Brio diblokir Etle atau tilang elektronik
GridOto
Status mobil Toyota Fortuner perusakan Brio diblokir Etle atau tilang elektronik

Pemblokiran ini sesuai dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Regident dan Ranmor. 

Pada pasal 87 ayat 3 huruf B disebutkan Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Pada ayat 5 disebutkan permintaan pemblokiran ini dilakukan oleh penyidik lalu lintas terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. 

Sebelumnya diberitakan, pada Minggu dinihari (12/2) pengendara mobil Fortuner melakukan tindakan arogansi di jalanan.

Pelaku dilaporkan oleh korban yang mengendarai Honda Brio kuning atas tindakan perusakan menggunakan samurai dan membawa senjata api airsoft gun di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan Ngamuk, Enea Bastianini Kehilangan Uang Banyak Gara-gara Aleix Espargaro

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa