Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Cuma Moge, Ketua MPR Bamsoet Ingin Pembangunan Jalur Khusus di Tol untuk Semua Jenis Motor

M. Adam Samudra - Senin, 13 Februari 2023 | 12:20 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet saat hadiri kegiatan safety riding contest di halaman Gedung DPR
Adam Samudra
Ketua MPR RI Bamsoet saat hadiri kegiatan safety riding contest di halaman Gedung DPR

GridOto.comBambang Soesatyo atau Bamsoet, selaku Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), angkat bicara soal usulan motor gede atau moge boleh masuk tol.

Ia berpendapat usulan tersebut jangan hanya untuk memfasilitasi moge, tapi sekaligus sepeda motor secara umum.

"Sekarang untuk nambah jalan umum sudah tidak memungkin kan lagi, pertumbuhan jalan umum ditambah dengan pertumbuhan pengguna motor tidak seimbang," kata Bamsoet di Gedung Nusantara II DPR RI, Minggu (12/3/2023).

Menurut Bamsoet membangun tol baru di sisi jalan tol yg sudah ada, merupakan cara memecah konsenterasi kemacetan. 

"Seperti di sepanjang jalan Bekasi, Jagorawi dan Tangerang, atau daerah lain yang masih memungkinkan kanan kirinya lebar untuk dibuat jalur khusus kendaraan roda dua," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa secara bisnis pengelola tol juga tidak dirugikan, namun justru merupakan peluang meraup keuntungan.

"Kedua tol khusus pemotor ini bisa menyelamatkan nyawa rakyat kita yang belum mampu membeli mobil, jadi jangan berpikir kalau saya berbicara jalan tol itu untuk moge enggak, ini untuk semua jenis motor kecil juga," paparnya.

Meski demikian, sampai saat ini sepeda motor masih belum diizinkan masuk tol masih dengan alasan keselamatan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, yang isinya menyatakan jalan tol dikhususkan atau boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Baca Juga: Viral Emak-emak Naik Motor Masuk Tol, Pakar Safety Beberkan Alasan dan Bahayanya!

Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 kemudian sempat direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009.

Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.

Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di situ menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa