Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Lahan Tak Setujui Nilainya, UGR Delapan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Dititipkan ke Pengadilan

Dia Saputra - Minggu, 12 Februari 2023 | 20:39 WIB
Pengerjaan fisik Tol Yogyakarta-Solo sudah terlihat
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Pengerjaan fisik Tol Yogyakarta-Solo sudah terlihat

GridOto.com - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) belum rampung.

Pasalnya ada delapan pemilik lahan terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo yang belum menyetujui nilai UGR.

Alhasil pihak terkait akan menitipkan UGR ke pengadilan atau konsinyasi di Kabupaten Klaten.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, delapan tanah itu sedang di data.

"Kemarin yang sudah kami identifikasi sekitar delapan bidang, yang lainnya baru proses," ucap Sulistiyono dikutip dari TribunJogja.com.

Sulistiyono mengatakan, delapan bidang tanah yang uangnya akan dititipkan di pengadilan itu berada di beberapa desa.

Salah satunya berada di Desa Sidoharjo, Kahuman, Kadirejo, Manjungan dan desa lainnya.

Menurutnya, sebagian besar pemilik tanah masih belum menyetujui nilai UGR yang diajukan tim appraisal.

"Namun dalam UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan, apabila pihak terdampak tol tidak menyetujui, tidak menghadiri dan tidak mengajukan keberatan maka UGR dititipkan di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Ditargetkan Selesai 2023, Pengerjaan Fisik Terus Dikebut

Sulis menjelaskan, dirinya tak ingat secara persis nilai UGR dari delapan bidang tanah yang akan dititipkan di pengadilan itu.

"Nilai persisnya tak ingat, ini kan macam-macam, kurang lebih ya Rp 10 miliar," imbuhnya.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan konsinyasi tersebut.

"Konsinyasinya dalam waktu dekat, ini sedang saya rekap. Nanti kalau sudah fix datanya baru kami ajukan ke pengadilan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Uang Ganti Rugi 8 Bidang Tanah Terdampak Tol di Klaten akan Dititipkan di Pengadilan

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Vitara Listrik Resmi Meluncur, Dilengkapi Varian Penggerak 4WD ALLGRIP-e

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa