GridOto.com - Pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) belum rampung.
Pasalnya ada delapan pemilik lahan terdampak proyek Tol Yogyakarta-Solo yang belum menyetujui nilai UGR.
Alhasil pihak terkait akan menitipkan UGR ke pengadilan atau konsinyasi di Kabupaten Klaten.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono mengatakan, delapan tanah itu sedang di data.
"Kemarin yang sudah kami identifikasi sekitar delapan bidang, yang lainnya baru proses," ucap Sulistiyono dikutip dari TribunJogja.com.
Sulistiyono mengatakan, delapan bidang tanah yang uangnya akan dititipkan di pengadilan itu berada di beberapa desa.
Salah satunya berada di Desa Sidoharjo, Kahuman, Kadirejo, Manjungan dan desa lainnya.
Menurutnya, sebagian besar pemilik tanah masih belum menyetujui nilai UGR yang diajukan tim appraisal.
"Namun dalam UU Nomor 2 tahun 2012 disebutkan, apabila pihak terdampak tol tidak menyetujui, tidak menghadiri dan tidak mengajukan keberatan maka UGR dititipkan di pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Ditargetkan Selesai 2023, Pengerjaan Fisik Terus Dikebut
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR