GridOto.com - Viral di sosial media rombongan motor diduga dari satuan Korps Brimob masuk Tol Puri Indah ke arah Tomang, pada Kamis Malam (9/2/2023) pukul 19.25 WIB.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @updateinfojakarta.
Dalam video tersebut terlihat rombongan menggunakan pakaian atau rompi berwarna hitam dan menggunakan jalur sebelah kanan.
"Rombongan Polisi Brimob masuk Tol Jakarta-Tangerang nih, lebih tepatnya dari Tangerang ke arah tomang (Puri Indah). Pertanyaan saya emang boleh ya rombongan Pemotor Brimob masuk tol," kata si perekam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Tangerang-Jakarta, Kompol Suwito berikan penjelasan.
Ia pun mengirimkan teks berisikan klarifikasi dari Humas Korps Brimob Polri.
"Rabu, 8 Februari 2023 pukul 19.25 telah beredar video rombongab motor Brimob yang memasuki tol Puri Indah ke arah Tomang yang saat ini viral di Twitter. Bahwa benar dalam kegiatan tersebut tenah dilakukan patroli/pengawalan motor gabungan yang dilakukan oleh personel Korlantas, Patroli Presisi dari Polres dan Tim Patra Satuan Brimob Polda Metro Jaya kepada rombongan pemain sepak bola Dewa United vs Borneo FC yang digelar di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, Rabu (8/2/2023)," tulis pesan tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang Tetap Berjalan, Walau Dicoret dari Proyek Strategis Nasional
Ini untuk memberikan pelayanan terkait pengamanan kepada para klub kesebelasan yang melakukan pertandingan baik dari akomodasi, perjalanan menuju dan kembali dari tempat pertandingan dengan aman dan nyaman.
Hal ini juga dilakukan guna mengantisipasi kejadian anarkis yang dilakukan terhadap salah satu klub sepak bola seperti yang telah terjadi pada Sabtu (2/1/2023) malam, bahwa telah terjadi lemparan batu kepada bus yang ditumpangi pemain dan official Persis Solo oleh sekelompok orang tak dikenal yang terjadi di kawasan Kelapa Dua hingga pintu tol Panunggangan, yang mengakibatkan korban luka-luka dan kerusakan pada bus.
"Memang benar larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas PP No 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih," tulis pesan tersebut.
Berdasarkan pertimbangan keamanan maka dapat dilakukan langkah pencegahan/antisipasi dengan mendasari UU No 2 tahun 2002.
Yaitu Pasal 18 Diskresi merupakan Kewenangan yang legal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini setiap pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Diskresi kepolisian tersebut merupakan langkah pencegahan yang bertujuan untuk mendukung kemajuan persepakbolaan di Indonesia agar dapat bergulir dengan aman dan dinikmati masyarakat luas diseluruh Indonesia.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR