Menurut dia, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di kantor Laka Lantas diambil oleh pemiliknya.
Baca Juga: Gara-gara Tilang, Ada Kuburan Motor di Polres Gresik
"Sebenarnya motor ini mau disimpan setahun atau lima tahun masih aman karena kita jaga dan kita tutup dengan portal," bebernya.
Ia menjelaskan terdapat berbagai alasan sehingga motor-motor tersebut kini terbengkalai dan tak kunjung diambil.
Kemudian, ada pula korban yang mengalami trauma setelah mengalami kecelakaan sehingga enggan mengambil kendaraannya, meskipun hanya mengalami sedikit kerusakan.
"Terdapat pula pihak keluarga yang enggan mengambil motor tersebut dikarenakan telah ringsek dan membutuhkan biaya yang sangat mahal untuk memperbaikinya atau karena trauma jika harus diambil kembali," ucapnya.
Terhadap kasus tersebut, ia menjelaskan pihaknya tak bisa berbuat banyak dikarenakan perlu proses pengadilan sebelum bisa melelang atau menjualnya.
"Kami tidak bisa sembarangan menjualnya begitu saja, karena butuh putusan pengadilan. Jadi ya didiamkan saja bertahun-tahun seperti ini," tutupnya.
Terlihat banyak motor berjenis bebek hingga matic seperti Vario, Mio, BeAT, Revo, RX-King, Kawasaki Ninja, Shogun dan masih banyak lagi.
Menurut keterangan Ediyono, kurang lebih ada sebanyak 200 motor yang terbengkalai.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR