GridOto.com - Masalah sengketa lahan terdampak proyek Jalan Tol Jatikarya di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat masih belum selesai.
Saking kecewanya, para pemilik lahan sampai melakukan aksi unjuk rasa dan memblokade akses Jalan Tol Jatikarya, pada Rabu (08/02/2023).
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata masalah lahan terdampak proyek Jalan Tol Jatikarya ini sudah terjadi cukup lama.
Perwakilan ahli waris tanah, Gunun menyebutkan kalau para ahli waris sudah memperjuangkan hak atas lahannya dan berhasil dimenangkan di pengadilan pada 2017 silam.
"Dikonsinyasikan dari 2017 berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga tingkat Mahkamah Agung," ungkap Gunun, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (09/02/2023).
Pihak yang digugat sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua, tapi pengadilan justru tetap memenangkan para ahli waris.
Sayangnya setelah putusan tadi, para ahli waris lahan belum juga mendapatkan kejelasan kapan pembayaran uang ganti rugi lahan mereka dilakukan.
Bahkan Pengadilan Negeri Bekasi sampai berdalih belum bisa melaksanakan pembayaran uang ganti rugi, lantaran belum ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena BPN tidak mau dan tak kunjung menerbitkan surat pengantar, sehingga pengadilan belum bisa mengeluarkan surat penetapan untuk hak kami," kata Gunun.
Baca Juga: Jalan Tol Jatikarya Diblokade Warga, Buntut Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayarkan
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR