GridOto.com - Bagi warga Bogor, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Bogor Kota beroperasi di lokasi ini.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada Selasa, 7 Februari 2023.
Lokasi SIM Kelilingnya berada di Radar Bogor Yasmin, Jawa Barat.
Nah untuk yang ingin melakukan perpanjangan SIM, diharuskan untuk datang paling tidak sebelum waktu pendaftaran dibuka, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Hunter Scrambler SK500 Milik Satpas SIM Daan Mogot Untuk Ujian Praktik SIM C1
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Sementara untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM:
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR