GridOto.com - Satlantas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin gencar dalam menindak kendaraan yang ketahuan menggunakan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Adapun penindakan yang sudah dilakukan, yakni razia knalpot brong di Pasar Seni Gaburan dan Simpang Tiga Cepit, pada Minggu (29/01/2023).
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sebanyak 30 knalpot brong yang disita dan 52 Surat Tanda Penerimaan (STP) dikeluarkan oleh petugas.
Buat yang belum tahu, STP tidak sama seperti surat tilang karena motor hanya diamankan sementara, atau pemilik motor diminta ganti knalpot di depan petugas.
"Dari ratusan massa kami amankan 30 knalpot brong dan 52 STP dikeluarkan," ungkap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikutip dari Tribunjogja.com, Senin (30/01/2023).
Jeffry menambahkan, jumlah knalpot yang disita dari razia tadi belum ditambah dengan ratusan knalpot brong yang sudah diamankan dari beberapa razia sebelumnya.
Menariknya ratusan knalpot yang disita justru enggak dimusnahkan, malahan mau dipakai jadi bahan untuk membuat monumen.
"Monumen ini untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan tidak memasang knalpot brong lagi, Materialnya sudah dikirim ke pengrajin dan butuh waktu sebulan pengerjaan," imbuhnya.
Sementara Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas pengendara yang masih nekat memasang knalpot brong di motornya.
Baca Juga: Puluhan Motor dengan Knalpot Brong Kena Razia di Kota Malang, Tapi Enggak Ditilang?
Mengingat knalpot tersebut bisa menimbulkan suara yang keras, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Penggunaan knalpot brong sangat menggangu karena suaranya bising, sudah banyak keluhan ini dari masyarakat," ucap Fikri.
Fikri menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia knalpot brong memang tidak ditilang tapi ditindak dengan diberikan STP.
Nantinya pengendara yang mendapatkan STP dibolehkan mengambil kendaraannya di Polres Bantul, tapi dengan syarat knalpotnya diganti standar dan kelengkapan lainnya seperti spion hingga pelat nomor juga ikut terpasang.
Lalu untuk knalpot brong tadi bakal diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.
"Kendaraan yang sudah dipasang knalpot standar bisa diambil pemiliknya, dengan syarat menunjukkan STNK dan SIM yang sah," tambahnya.
Tak cuma sampai situ, pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan penyerahan knalpot brong dan ditandatangani di atas materai.
Kemudian enggak lupa Kasatlantas Polres Bantul itu juga mengimbau masyarakat, agar tidak menggunakan knalpot tidak standar karena bisa mengganggu dan meresahkan masyarkat.
"Bagi pengendara yang masih bandel akan kami lakukan penyitaan knalpot brong, sekaligus diminta menggantinya dengan knalpot standar di depan petugas," pungkas Fikri.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Akan Buat Patung dan Monumen dari Knalpot Blombongan Hasil Sitaan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR