GridOto.com - Polres Cirebon Kota menjadi pilot project untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono mengatakan, kesiapan perangkat untuk pembuatan SIM C1 bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sudah tersedia.
Hanya saja, untuk penerapannya sedang menunggu pengesahan Peraturan Korlantas.
"Sementara untuk lapangan dan kendaraan untuk ujian praktek sudah siap sekali. Motor sudah kami terima dari Korlantas Polri, hanya tinggal menunggu jukrah (petunjuk arah) saja dari Ditlantas Polda Jabar," kata Triyono saat dihubungi GridOto.com, Selasa (30/1/2023).
Menurutnya, SIM C akan terdiri dari tiga golongan.
Di antaranya SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250 sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun syarat untuk naik kelas ke SIM C1 adalah pemohon harus memegang SIM C terlebih dahulu paling tidak selama satu tahun.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu 1 tahun," ujar Triyono.
Baca Juga: Satlantas Polres Wonogiri Miliki Program Baru, Buat SIM Tak Harus Datang ke Kantor Satpas, Tapi...
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat naik kelas ke SIM C1 dan SIM C2:
- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, ada syarat usia untuk memiliki SIM C1 dan SIM C2. Seperti yang tertera pada pasal 8 poin a sampai b yang berbunyi:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Pemohon SIM CI diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik. Para pemohon SIM C nanti disediakan motor uji praktik oleh pihak kepolisian.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR