Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Bayar PKB, Polisi Akan Lakukan Validasi Data Ranmor, Persiapan Penghapusan Data Ranmor

Hendra - Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB
Segera urus pajak kendaraan bermotor
Isal/GridOto.com
Segera urus pajak kendaraan bermotor

GridOto.com- Untuk kepentingan data kendaraan yang benar, polisi segera lakukan validasi data kendaraan bermotor. 

Untuk itu, pihak kepolisian menyarankan masyarakat untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mendorong publik kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kenapa polisi ini kok ngotot masalah pajak. Apa keuntungan yang kami dapat? Keuntungan yang kami dapat adalah validasi data,” kata Brigjen Yusri.

Yusri menuturkan data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta.

Namun, data itu berbeda dengan instansi lainnya.

“Data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) itu 114 juta data. Data yang ada di Jasa Raharja 108 juta,” ujar Brigjen Yusri.

Data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak.

Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi.

Baca Juga: Mudah Tanpa Calo, Begini Cek Fisik Bantuan Buat Kendaraan Luar Daerah

Menurut Yusri, banyak yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja.

Pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.

“Sementara aturan di Jasa Raharja kalau enggak bayar sumbangan wajib, anda kecelakaan, anda enggak dapat sebenarnya, enggak dapat asuransi," jelas Yusri. 

Tapi banyak yang tabrakan minta semuanya asuransi. Sementara bayar sumbangan wajib saja enggak.

"Tapi negara harus hadir di situ, ada hak dan kewajiban,” pungkas bilang Yusri.

Terlebih sekarang, pihak kepolisian akan menjalankan aturan mengenai penghapusan data kendaraan yang ketahuan menunggak PKB. 

Jadi, agar data registrasi kendaraan sobat tidak hilang atau dianggap bodong, segera bayar pkb kendaraan. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa