GridOto.com - Satlantas Polresta Malang Kota, Jawa Timur, makin tegas menindak para pengguna knalpot brong.
Polisi bahkan sampai melakukan operasi rutin di sekitaran Kota Malang, dan sempat menemukan 26 motor dengan knalpot brong saat razia, pada 25-26 Januari 2023.
Puluhan motor berknalpot brong ini diketahui terjaring di beberapa titik, seperti Jalan Bandung, Jalan Besar Ijen, di sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto, hingga Jalan Ahmad Yani.
"Mereka kami hentikan dan diminta ke kantor, mereka tetap diimbau serta diarahkan untuk mengganti knalpotnya dengan bawaan pabrik," ucap Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang Saputro, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Jumat (27/01/2023).
Selain mendapat imbauan, para pelanggar juga diberikan bukti pelanggaran berupa surat teguran tertulis alias tilang simpatik.
Dengan begitu para pelanggar tetap tercatat melakukan pelanggaran, hanya saja tidak diharuskan mengikuti sidang dan membayarkan denda.
Termasuk dengan motor yang mereka gunakan juga tidak ditahan oleh polisi sebagai barang bukti.
"Mereka kami beri imbauan serta kami berikan penjelasan terkait makna teguran dari tilang simpatik," lanjut pria yang akrab disapa Galang tersebut.
Ia melanjutkan, untuk sekarang polisi akan terus melakukan penjaringan pengguna knalpot brong di seluruh penjuru Kota Malang.
Baca Juga: Meski Razia Knalpot Brong Digencarkan, Satlantas Polres Bantul Tak Akan Lakukan Tilang
Mengingat knalpot brong menyebabkan kebisingan, sehingga bisa mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
"Penggunaan knalpot tidak standar ini bisa membahayakan stabilitas pengendara lain, oleh karenanya kami tidak lakukan tilang manual tapi tindakan preventif dan preemptif serta mengimbau para pengguna knalpot brong agar menggantinya dengan knalpot bawaan pabrik," pungkas Kasatlantas Polresta Malang Kota ini.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR