GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan bakal menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai tahun ini.
Nantinya BPKB tersebut akan berbentuk seperti paspor yang dilengkapi dengan chip hingga Near Field Communication (NFC).
Seluruh kendaraan baru akan mendapatkan BPKB elektronik jenis terbaru.
Langkah itu, diharapkan akan membantu proses perpindahan data kendaraan menuju sistem digital.
Melalui penyematan Chip hingga NFC itu pula, nantinya seluruh riwayat pemilik dan kendaraan dapat diakses dengan mudah.
Termasuk soal riwayat pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan kendaraan tersebut.
Lantas kapan BPKB elektronik ini mulai berlaku?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi mengatakan belum mengetahui secara pasti kapan mulai diterbitkan.
"Belum ada info rencana bulan Juli 2023, karena masih kita lengkapi sarana pendukungnya di lapangan," kata Purwadi kepada GridOto.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: BPKB Elektronik Pakai Chip Hanya Diperuntukan Bagi Kendaraan Baru dan Balik Nama
Ia menambahkan masyarakat yang nantinya mendapat BPKB elektronik akan mendapat sejumlah manfaat.
Salah satunya adalah mencegah penyelewengan, pemalsuan hingga duplikasi surat kendaraan yang dimiliki.
Ia menegaskan Korlantas Polri akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat terhadap kepengurusan BPKB.
Purwadi pun berharap pelayanan Korlantas dapat semakin baik ke depannya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR