GridOto.com - Proses pembebasan lahan Tol Yogyakarta-Solo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) belum 100 persen selesai.
Bahkan hak atas 10 bidang tanah yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo akan diputuskan pengadilan negeri (PN) Boyolali.
Pihak PPK Pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo juga sudah mengajukan permohonan konsinyasi terhadap 10 bidang tanah itu.
Dari 10 bidang tanah, empat di antaranya masih dalam sengketa dan tiga bidang tidak diketahui ahli warisnya.
Selain itu, dua bidang tanah yang pemiliknya tak pernah hadir musyawarah, dan satu bidang tanah lagi ahli warisnya dalam kondisi gangguan jiwa.
Melansir TribunSolo.com, permohonan konsinyasi telah disampaikan sejak 13 Januari 2023, dan kini masih dalam proses.
Nantinya panitia akan melakukan penelaahan berkas permohonan dan melakukan resume untuk mengajukan penawaran.
"Kemudian hasilnya ditetapkan saat sidang pada 27 Januari 2023 mendatang," buka Tony Yoga Saksana, Humas PN Boyolali.
Dalam sidang itu, hakim akan memeriksa lalu menetapkan apakah permohonan konsinyasi sudah memenuhi syarat atau belum.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Masih Diprotes Warga, Nilai Ganti Rugi Lahan Jadi Masalahnya
Jika hakim menetapkan pembebasan bidang tersebut melalui konsinyasi, uang ganti rugi (UGR) akan dititipkan melalui rekening pengadilan.
Otomatis hak atas bidang tanah yang terdampak Tol Yogyakarta-Solo itu telah diputus PN.
Dengan demikian, pemilik tanah tak ada urusan pembayaran UGR dengan PPK pengadaan tanah.
"Kalau untuk pencairan yang sesuai penetapan, pihak yang ingin mencairkan mengajukan permohonan ke PN Boyolali," ungkapnya.
PN Boyolali akan mengecek dan menelaah apakah sudah memenuhi syarat untuk pencairan atau belum.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Kunjung Bebas, 10 Bidang Tanah yang Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja Bakal Diputus PN Boyolali
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR