GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru.
Biaya ini dibutuhkan wajib pajak setelah setahun pemakaian mobil baru.
Untuk mobil baru Toyota Vios G TSS CVT berapa sih PKB setiap tahunnya?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 268 juta.
Baca Juga: Meski Sudah Didesain, Daihatsu Enggak akan Luncurkan Sedan Kembaran Vios di Indonesia
Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 281,4 juta.
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama (2 %) sebesar Rp 5,268 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Toyota Vios versi termahal saat ini harus membayar pajak sekitar Rp 5,771 juta.
Bandingkan dengan Honda City yang pajak tiap tahunnya Rp 5,514 juta. Artinya City lebih murah sekitar Rp 114 ribu.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR