GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur dibikin puyeng kendaraan dinas mereka yang menunggak pajak.
Soalnya dari data yang mereka dapatkan, ada sebanyak 586 kendaraan yang ketahuan menunggak pajak per 2023 ini.
Hanya saja, ratusan kendaraan dinas yang menunggak tadi tak semua merupakan milik Pemkab Ponorogo saja.
Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Eka Okgie Rustama menyebutkan kalau ada beberapa intansi vertikal lainnya yang juga menggunakan pelat nomor polisi AE SP.
"Seperti BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag Ponorogo, atau ada yang lain juga dan itu kan bukan tanggung jawab Pemkab Ponorogo," jelasnya, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, sebetulnya ada pihak yang bisa diberi tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar, tapi bisa juga pengguna barangnya yang membayar pajak," imbuh Eka.
Eka menuturkan, seharunya penguna kendaraan dinas bisa mengecek apakah kendaraann yang digunakannya sudah dipajak atau belum.
Sehingga nanti bisa diajukan ke anggaran OPD, atau diserahkan tanggung jawabnya ke pengguna.
Kendati demikian ia tetap berprasangka, kalau banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak dikarenakan penggunanya lupa.
Belum lagi jumlah kendaraan yang menunggak pajak sekarang mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan periode 2022.
"Pada 202 kami ada 868 kendaraan menunggak pajak, sekarang hanya 500-an lebih jadi jelas kami tetap berusaha semaksimal mungkin," katanya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan BPPKAD yakni dengan memberikan surat dengan tanda tangan Sekda ke OPD.
Dengan begitu OPD bisa segera menganggarkan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinasnya.
"Kami lampirkan juga kendaraan apa saja yang harus diselesaikan pajaknya, awal 2023 sudah kami lakukan itu semua," ungkap Eka.
Eka menjelaskan, kalau kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pajak merupakan motor.
Tapi masalahnya beberapa kendaraan dinas yang menunggak pajak, ternyata masih dibawa oleh PNS yang sudah pensiun.
"Ada 20-an kalau enggak salah, tapi sudah kami tarik juga itu dan sekarang ada di gudang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Respons Pihak BPPKAD Soal 586 Kendaraan Plat Merah di Ponorogo yang Menunggak Pajak.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR