GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur dibikin puyeng kendaraan dinas mereka yang menunggak pajak.
Soalnya dari data yang mereka dapatkan, ada sebanyak 586 kendaraan yang ketahuan menunggak pajak per 2023 ini.
Hanya saja, ratusan kendaraan dinas yang menunggak tadi tak semua merupakan milik Pemkab Ponorogo saja.
Kabid Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Eka Okgie Rustama menyebutkan kalau ada beberapa intansi vertikal lainnya yang juga menggunakan pelat nomor polisi AE SP.
"Seperti BPS (Badan Pusat Statistik), Kemenag Ponorogo, atau ada yang lain juga dan itu kan bukan tanggung jawab Pemkab Ponorogo," jelasnya, dikutip dari Surya.co.id, Kamis (19/01/2023).
Menurutnya, sebetulnya ada pihak yang bisa diberi tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal ini sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Selaku pengguna anggaran atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membayar, tapi bisa juga pengguna barangnya yang membayar pajak," imbuh Eka.
Eka menuturkan, seharunya penguna kendaraan dinas bisa mengecek apakah kendaraann yang digunakannya sudah dipajak atau belum.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR