Gridoto.com - Ramai kembali dibicarakan wacana penerapan jalan berbayar di Jakarta untuk menggantikan metode ganjil genap.
Tujuan jalan berbayar tentu untuk mengurai kemacetan yang sudah menjadi bagian budaya di Jakarta sejak dulu. Terutama pada saat jam sibuk, pagi dan sore hari.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) akan diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan regulasi ERP selesai tahun ini. Hingga kini regulasi terkait ERP, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih dibahas bersama DPRD DKI.
Menariknya ERP tidak hanya berlaku untuk mobil pribadi, tetapi juga sepeda motor termasuk ojek online.
Dalam Raperda PL2E tercantum hanya tujuh jenis kendaraan yang bebas melalui ERP tanpa harus membayar tarif.
Yaitu sepeda listrik, kendaraan umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri, kecuali/selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Pengecualian hanya berlaku untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan
angkutan umum. Sedangkan ojek daring tidak memiliki pelat kuning, namun berpelat hitam.
Baca Juga: Honda Sebut Pemberlakuan Jalan Berbayar atau ERP Tak Akan Pengaruhi Penjualan Mobil Baru
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR