GridOto.com - Isu terkait pembebasan lahan Sirkuit Mandalika kembali ramai dibicarakan sejumlah masyarakat.
Seiring dengan beredarnya isu tersebut, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah buka suara.
ITDC menegaskan, warga lingkar Sirkuit Mandalika yang meminta lahan 340 hektar sudah dibayar.
Bahkan ITDC memastikan pihaknya memiliki bukti-bukti pendukung yang sah secara hukum atas lahan sirkuit.
"Sudah tidak ada permasalahan lahan," tegas Yudhistira Setiawan, Vice President Legal ITDC dikutip dari TribunLombok.com.
Terkait penyandingan data, secara hukum proses ini tidak dikenal dalam ketentuan agraria.
Proses penyandingan data harus dilakukan dalam forum pembuktian pada proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan.
Bukan di luar pengadilan, dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan hukum yang sama atau setara.
"Sehingga dalam hal ini, jangan sampai terjebak dengan istilah penyandingan data," ungkap Yudhistira.
Baca Juga: Kejurnas Motor Sport Hidup Kembali di 2023, Sirkuit Mandalika Siap Jadi Pembuka
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR