GridOto.com - Untuk kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.
Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang.
Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.
"Sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto saat ditemui GridOto.com, Kamis (19/1/2023).
Diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga
Untuk itu, sebelum melakukan pemblokiran pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada wajib pajak.
"Sebelum kami lakukan pemblokiran, kami akan memberikan surat peringatan atau surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada pemilik ranmor tersebut bahwa si pemilik kendaraan sudah waktunya membayar pajak, jadi kami berikan kesempatan kepada pemilik ranmor, apabila dihiraukan akan segera kami hapus," tuturnya.
Menurutnya jarak peringatan pertama sampai yang ke tiga itu kira-kira berjarak satu bulan.
"Sehingga masih ada waktu tiga bulan untuk segera membayarkan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Dia Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Mobil dan Motor Tahun 2023
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR