GridOto.com - Meski baru satu pekan dipasang, kamera ETLE Satlantas Polres Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot sudah menindak ratusan pelanggar.
Ratusan pelanggar yang terjaring kamera ETLE Satlantas Polres Tangerang Kota itu terdiri dari pengendara motor dan pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo menyatakan, ratusan pelanggar itu terjaring dalam jangka waktu satu pekan.
Padahal kamera ETLE atau tilang elektronik di Jalan Daan Mogot Km 27 baru beroperasi pada Senin (09/01/2023).
"Dalam sepekan, total ada 213 pengendara yang melakukan pelanggaran," buka Joko dikutip dari TribunTangerang.com pada Selasa (17/01/2023).
Joko menegaskan, ratusan pelanggar itu terdiri dari pengendara roda dua dan roda empat.
Untuk pelanggaran yang mendominasi pengendara motor adalah tidak memakai helm.
Sedangkan pengemudi mobil rata-rata tidak memakai safety belt dan menggunakan telepon.
"Untuk persentasenya, pelanggaran tak memakai helm berkisar 37,08 persen," ungkap Joko.
Baca Juga: Satlantas Polres Sukoharjo Kembali Gunakan Tilang Manual, Ini Sasarannya
Sementara pengemudi tak memakai sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, dan pengguna telepon 2,34 persen.
Para pelanggar sudah diberi surat konfirmasi tilang elektronik yang dikirim melalui kantor pos.
"Kami kirim ke alamat pelanggar, bagi yang sudah menerima kami imbau segera verifikasi ke posko ETLE," tuturnya.
Ia berharap, para pelanggar bisa lebih patuh dalam berlalu lintas karena sudah ada tilang elektronik.
"Keberadaan ETLE ini semoga bisa membantu masyarakat Tangerang menjadi lebih tertib," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Selama Sepekan 213 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE Pertama di Kota Tangerang
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribuntangerang.com |
KOMENTAR