GridOto.com - Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.
Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500 cc, sementara SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.
Bahkan dalam surat edaran Korlantas Polri bahwa Satpas SIM Polres Cirebon Kota akan menjadi Pilot Project pertama ujian praktik SIM CI.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Binyan Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri.
"Karena Polres Cirebon Kota adalah Satpas prototipe Presisi yang baru di launching oleh Kapolda Jabar akhir tahun 2022," kata Faisal kepada GridOto.com, Senin (16/1/2023).
Faisal menambahkan, Satpas SIM Polres Cirebon Kota juga mempunyai sarana uji praktek yang memadai dan sudah terintegrasi dengan sistem penerbitan SIM secara keseluruhan.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk pendistribusian R2 uji praktik SIM C I Tahun Anggaran 2022 akan dialokasikan untuk Polres Cirebon Kota sebanyak 2 (dua) unit.
Sekadar informasi, Surat Izin Mengemudi SIM C direncanakan bakal dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang ditunggangi.
Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas
Ketiga golongan itu yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.
Saat ini Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.
"Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kita siapkan," kata Direggident Korlantas Polri Brigjen Pol yusri yunus.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR