GridOto.com - Sebanyak 721 STNK kendaraan, baik mobil dan motor yang dapat surat tilang elektronik atau Electronic Traffic LaW Enforcement (E-TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Utara (Sultra) terancam diblokir.
Wajar saja ratusan STNK terancam diblokir, soalnya para pemiliknya tidak segera membayar denda E-TLE yang sudah diberikan.
Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Kanajiri menyebutkan pemilik kendaraan yang kena sanksi E-TLE namun tak melakukan konfirmasi ulang maka STNK-nya kena blokir.
"Sekitar 721 pemilik STNKyang diblokir sejak November 2022-Januari 2023, karena mereka sudah dapat surat E-TLE tapi tak konfirmasi lagi ke kami sehingga otomatis diblokir," jelasnya, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/01/2023).
Ia menyebutkan dari ratusan data yang masuk, kebanyakan STNK yang diblokir merupakan motor.
Lalu untuk jenis pelanggaran yang dilakukan, dari motor yakni tidak menggunakan helm saat berkendara dan menerobos traffic light.
Kemudian untuk mobil, pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai sabuk pengaman.
Terkait pemblokiran STNK karena E-TLE, sebetulnya polisi sudah memberikan jangka waktu selama 7 hari sejak surat diterima untuk melakukan konfirmasi ulang di Kantor Satlantas Polresta Kendari.
"Jadi sudah ada jangka waktu yang diberikan kepada pengendara, lewat dari waktu yang sudah diberikan ya sistem secara otomatis melakukan pemblokiran," papar Rudika.
Baca Juga: Bersiap, Kamera ETLE akan Diupgrade Untuk Jenis Pelanggaran Baru
Rudika menambahkan, kendaraan dengan STNK yang kondisinya diblokir maka dianggap sebagai kendaraan bodong.
Sehingga pemiliknya tidak bisa menjualnya ke pihak lain, sebelum denda E-TLE dibayarkan.
"Blokir STNK bisa dibuka kalau sudah melakukan pemnayaran denda E-TLE lewat Briva atau bisa dibantu oleh petugas, jadi uang pembayarannya langsung masuk ke kas negara," pungkasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR