Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan STNK Diblokir di Kendari, Efek Tak Bayar Denda E-TLE Tuh!

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 15 Januari 2023 | 19:57 WIB
Ilustrasi. Ratusan STNK diblokir di Kendari, gara-gara enggak bayar denda ETLE.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi. Ratusan STNK diblokir di Kendari, gara-gara enggak bayar denda ETLE.

GridOto.com - Sebanyak 721 STNK kendaraan, baik mobil dan motor yang dapat surat tilang elektronik atau Electronic Traffic LaW Enforcement (E-TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Utara (Sultra) terancam diblokir.

Wajar saja ratusan STNK terancam diblokir, soalnya para pemiliknya tidak segera membayar denda E-TLE yang sudah diberikan.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Rudika Kanajiri menyebutkan pemilik kendaraan yang kena sanksi E-TLE namun tak melakukan konfirmasi ulang maka STNK-nya kena blokir.

"Sekitar 721 pemilik STNKyang diblokir sejak November 2022-Januari 2023, karena mereka sudah dapat surat E-TLE tapi tak konfirmasi lagi ke kami sehingga otomatis diblokir," jelasnya, dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Sabtu (14/01/2023).

Ia menyebutkan dari ratusan data yang masuk, kebanyakan STNK yang diblokir merupakan motor.

Lalu untuk jenis pelanggaran yang dilakukan, dari motor yakni tidak menggunakan helm saat berkendara dan menerobos traffic light.

Kemudian untuk mobil, pelanggaran terbanyak yakni tidak memakai sabuk pengaman.

Terkait pemblokiran STNK karena E-TLE, sebetulnya polisi sudah memberikan jangka waktu selama 7 hari sejak surat diterima untuk melakukan konfirmasi ulang di Kantor Satlantas Polresta Kendari.

"Jadi sudah ada jangka waktu yang diberikan kepada pengendara, lewat dari waktu yang sudah diberikan ya sistem secara otomatis melakukan pemblokiran," papar Rudika.

Baca Juga: Bersiap, Kamera ETLE akan Diupgrade Untuk Jenis Pelanggaran Baru

Rudika menambahkan, kendaraan dengan STNK yang kondisinya diblokir maka dianggap sebagai kendaraan bodong.

Sehingga pemiliknya tidak bisa menjualnya ke pihak lain, sebelum denda E-TLE dibayarkan.

"Blokir STNK bisa dibuka kalau sudah melakukan pemnayaran denda E-TLE lewat Briva atau bisa dibantu oleh petugas, jadi uang pembayarannya langsung masuk ke kas negara," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa