GridOto.com - Keresahan masyarakat terhadap parkir sembarangan telah didengar oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan Perda tentang kewajiban pemilik kendaraan harus mempunyai garasi telah melewati tahap paripurna DPRD Kota Solo.
Aturan tersebut tercatat di dalam Perda Kota Solo tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khusus pasal 88 A.
Namun saat ini regulasi itu belum diterapkan karena menunggu nomor dari Sekretaris Daerah Bagian Hukum.
Informasi itu diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Haryono Nugroho.
"Ini sudah pengajuan Asman untuk nomor, kemungkinan sebentar lagi keluar," buka Haryono dikutip dari TribunSolo.com.
Haryono mengatakan, di dalam regulasi Perda Kota Solo juga belum ada sanksi terkait parkir sembarangan.
"Belum ada sanksi administrasi maupun denda di dalam Perda Kota Solo, namun hal itu bukan tanpa alasan," tegas Haryono.
Menurutnya, Pemkot Solo bersama Dishub ingin melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu ke masyarakat.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari Gibran, Dishub Sukoharjo Siap Terima Laporan Parkir Sembarangan
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR