GridOto.com - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (E-TLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan mengatakan, kedepan akan menambah jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik.
Termasuk menyediakan fitur face recognition untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tak kasat mata.
"Kami akan terus tambah kepintaran kamera E-TLE, awalnya hanya 7 pelanggaran yang bisa dicapture oleh kamera, sekarang terus kami kembangakan dan akan memasang sistem artificial intelligent (AI)," kata Aan saat ditemui GridOto.com belum lama ini.
"Sekarang sudah ada 16 pelanggaran yang bisa kami capture termasuk pengesahan STNK, dicapture dari TNKB sehingga bagi pengendara yang belum bayar pajak bisa kita capture sebagai pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Untuk itu, kedepan pihaknya akan terus kembangkan dan berkolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan E-TLE ini.
Aan menambahkan, jika tujuan utama tilang elektronik adalah untuk memberikan suatu pengawasan edukasi kepada masyarakat agar bisa disiplin dan tertib berlalu lintas.
"Sehingga bisa mendekati ideal yang artinya semua titik bisa kita pasang kamera E-TLE, namun bukan soal banyaknya kamera tapi soal kepatuhan lalu lintas. Makin sedikit pelanggaran itu tujuan kita," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Uji Coba ETLE Drone di Salatiga, Cuma 20 Menit Bisa Dapat Puluhan Pelanggar
Selama ini, kamera E-TLE hanya mampu mendeteksi pelanggaran-pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan pelanggaran ganjil genap.
Sementara terkait pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan surat-surat kendaran hingga kepemilikan SIM masih belum bisa terbaca oleh kamera E-TLE.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR