Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bersiap, Kamera E-TLE akan Diupgrade Untuk Jenis Pelanggaran Baru

M. Adam Samudra - Sabtu, 14 Januari 2023 | 21:41 WIB
Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).
Surya.co.id/Samsul Hadi
Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).

GridOto.com - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (E-TLE) saat ini sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan mengatakan, kedepan akan menambah jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui mekanisme tilang elektronik.

Termasuk menyediakan fitur face recognition untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran tak kasat mata.

"Kami akan terus tambah kepintaran kamera E-TLE, awalnya hanya 7 pelanggaran yang bisa dicapture oleh kamera, sekarang terus kami kembangakan dan akan memasang sistem artificial intelligent (AI)," kata Aan saat ditemui GridOto.com belum lama ini.

"Sekarang sudah ada 16 pelanggaran yang bisa kami capture termasuk pengesahan STNK, dicapture dari TNKB sehingga bagi pengendara yang belum bayar pajak bisa kita capture sebagai pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Untuk itu, kedepan pihaknya akan terus kembangkan dan berkolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan E-TLE ini.

Aan menambahkan, jika tujuan utama tilang elektronik adalah untuk memberikan suatu pengawasan edukasi kepada masyarakat agar bisa disiplin dan tertib berlalu lintas.

"Sehingga bisa mendekati ideal yang artinya semua titik bisa kita pasang kamera E-TLE, namun bukan soal banyaknya kamera tapi soal kepatuhan lalu lintas. Makin sedikit pelanggaran itu tujuan kita," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Uji Coba ETLE Drone di Salatiga, Cuma 20 Menit Bisa Dapat Puluhan Pelanggar

Selama ini, kamera E-TLE hanya mampu mendeteksi pelanggaran-pelanggaran kasat mata seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, menerobos lampu merah dan pelanggaran ganjil genap.

Sementara terkait pelanggaran-pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan surat-surat kendaran hingga kepemilikan SIM masih belum bisa terbaca oleh kamera E-TLE.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Efek Buruk Pakai Aki dengan Ampere Lebih Kecil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa