Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dirgakum Korlantas Polri: Dari 24 Juta Terekam E-TLE, Tidak Sampai 10 Persen Surat Tilang Sampai ke Pelanggar

M. Adam Samudra - Jumat, 13 Januari 2023 | 10:20 WIB
Direktur Penindakan Hukum Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan
Adam Samudra
Direktur Penindakan Hukum Korlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan

GridOto.com - Polantas kini tak boleh lagi menilang pelanggar secara manual.

Tindak penilangan hanya dapat dilakukan secara elektronik atau melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Pasalnya, semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang tilang manual pada Oktober 2022 lalu, angka pelanggaran yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) meningkat.

Banyak pengendara yang tidak takut melakukan melanggar aturan lalu lintas.

"Saat ini kurang lebih ada 800 kamera yang sudah terpasang di seluruh Indonesia, jadi 1 tahun itu kemarin kita evaluasi ada sebanyak 24 juta pelanggar," kata Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat ditemui GridOto.com belum lama ini.

Namun menurut Aan, dari 24 juta pelanggar tersebut ternyata surat konfirmasi yang dikirim ke si pelanggar tidak sampai 10 persen.

Aan mengakui, salah satu kelemahan penerapan E-TLE adalah prosedur pengiriman surat kepada pelanggar yang membutuhkan biaya besar.

Beberapa Polda sampai kekurangan anggaran untuk biaya pengiriman surat yang bekerja sama dengan PT Pos tersebut.

"Karena keterbatasan anggaran untuk pengiriman surat konfirmasi itu tidak sampai 10 persen, inilah masukan kenapa masih perlu pakai tilang manual karena salah satu kekuatan anggaran kita masih terbatas, pasalnya satu surat konfirmasi itu kita bayar ke pos biayanya Rp 6.000 untuk dalam kota, sementara antar kota itu Rp 8.000," ucapnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Uji Coba ETLE Portable, Bisa Keliling Tilang Pengendara

Untuk diketahui,  ada beberpa jenis pelanggaran yang dapat tertangkap kamera E-TLE.

Mulai dari menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian, melebihi batas kecepatan, tidak melakukan pengesahan, tidak menggunakan helm, kelebihan muatan penumpang (motor), melanggar marka, melanggar aturan ganjil genap (DKI), melanggar rambu (dilarang parkir), serta melawan arus.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa