GridOto.com- Produsen otomotif nasional, terancam stop produksi.
Penyebabnya, ketersediaan bahan impor untuk komponen terhambat.
Hal ini disebabkan adanya perubahan aturan untuk impor komponen.
Jika sebelumnya, importir hanya menyertakan pertimbangan teknis (Pertek) untuk mendatangkan material ke Indonesia.
"Sejak tahun ini ada aturan Neraca Komoditas (NK) untuk mengimpor bahan," ungkap salah seorang petinggi produsen motor Jepang.
Aturan ini bisa dilihat pada Peraturan Presiden No. 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Jadi, importir harus menjelaskan lebih detil lagi barang yang diimpor dibanding aturan sebelumnya.
Masalahnya, ketika aturan lama yang hanya menyertakan Pertek sudah habis, maka NK yang menggantikan sudah seharusnya siap.
"Faktanya belum," jelas sumber GridOto itu lagi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR