GridOto.com - PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) turut menanggapi implementasi bahan bakar Biodiesel B35 yang akan dimulai pada 1 Februari 2023 oleh pemerintah.
Seno Wirdiyawantoro, sebagai Product Division Head HMSI mengatakan, pihaknya siap menyambut era Biodiesel B35 dengan dukungan penuh.
"Pada intinya Hino selalu mengikuti dan mematuhi dengan setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah," ujar Seno saat dihubungi GridOto.com, Rabu (11/1/2023).
Ia menyebut, line up kendaraan komersial Hino juga sudah dapat menenggak Biodiesel B35.
Sebab produk Hino telah dirancang untuk mematuhi regulasi Biodiesel semenjak beberapa tahun lalu.
"Hino tidak mempersiapkan apapun, karena produk kami telah dikondisikan untuk comply dengan Biodiesel sejak 2020," kata Pria yang lulusan Teknik Mesin dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Lebih lanjut Seno mengungkapkan, seluruh truk hingga bus Hino juga diakui tidak memiliki kendala tertentu ketika diterapkannya Biodiesel B30 pada dua tahun silam.
Karena itu, HMSI tidak melakukan penyesuaian apapun pada berbagai model kendaraannya terkait dengan implementasi B35.
"Sejauh ini tidak isu dengan produk Hino ketika menggunakan Biodiesel B30 sejak 2020, makanya kami sudah siap dengan B35," terang Seno.
"Selain itu Hino juga memiliki strainer, yang dapat memisahkan kotoran dari bahan bakar yang memiliki kualitas rendah. Sehingga interval penggantian filter solar akan menjadi lebih lama," sambung pria yang pernah berkarier di PT Astra Otoparts tersebut.
Sekilas informasi, Biodiesel B35 merupakan persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis Biodiesel ke dalam BBM jenis solar sebanyak 35 persen.
Adapun pengumuman penerapan bahan bakar untuk mesin diesel ini, sempat disampaikan lewat unggahan akun Instagram resmi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) @kesdm pada 5 Januari 2023.
Langkah pemerintah ini, diyakini untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak dunia hingga mengurangi impor solar ke Tanah Air.
Di samping itu, implementasi Biodiesel B35 juga berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor: 10.E/EK.05/DJE2022 guna meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR